- Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Muna Barat, disebutkan bahwa tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kepemudaan dan Olah Raga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Pembinaan, kordinasi, pengendalian dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.